Assalamu
Alaikum Wr Wb
Alhamdulillah
wasyukrulillah, assholatu wassalamu ala Rosulillah, lahaula wala quwwata illa
billah. Amma ba’d.
Sebenarnya,
upaya sekolah/madrasah untuk meraih predikat Adiwiyata Mandiri bukanlah sebuah
prestasi melainkan sebuah komitmen dan motivasi untuk terus berupaya
meningkatkan kerja keras kita terhadap upaya pengelolaan lingkungan hidup. Pemberian
anugrah penghargaan lingkungan hidup sebenarnya merupakan amanah bagi
penerimanya untuk tetap menjaga dan bahkan meningkatkan upayanya dalam
pengelolaan lingkungan hidup, amanah bagi seluruh warga sekolah/madrasah tanpa
terkecuali. Yang perlu kita ingat adalah bahwa prestasi dan amanah itu
memerlukan dukungan serta kerja keras semua pihak.
Dalam
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, disampaikan adanya hak setiap orang atas pendidikan lingkungan
hidup dalam rangka pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sejalan dengan ini, Pemerintah pusat, propinsi, kabupaten dan kota memiliki
tugas dan wewenang dalam memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan dan
penghargaan dalam upaya mencapai pelestarian lingkungan hidup. Program
Adiwiyata yang dicanangkan pada Februari 2006 merupakan implementasi dari
Pendidikan Lingkungan Hidup pada sekolah dasar dan menengah, sesuai dengan
program nasional yaitu upaya pembangunan karakter bangsa melalui
pendidikan karakter. Melalui pendidikan lingkungan maka guru akan lebih
inovatif dan kreatif, sedangkan murid akan lebih peduli, mampu
mengartikulasikan pendapat, mampu berpikir secara terintegrasi dan prestasinya
akan meningkat. Kompetensi yang disebutkan di atas merupakan sebagian dari
karakter yang patut dikembangkan untuk menjadi warga masyarakat yang baik.
Penyusunan
Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) juga merupakan amanat Undang-Undang
nomor 32 Tahun 2009 dalam melakukan inventarisasi Sumber Daya Alam (SDA) terus
meningkat dalam kuantitas dan kualitasnya. Evaluasi terhadap penyusunan SLHD
Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dilaksanakan menunjukan kelengkapan data,
kesesuaian format data, serta ketajaman analisis data semakin baik. Hal ini
juga selaras dengan amanat yang diemban dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak dan kewajiban semua
pihak untuk mengetahui informasi tentang Sumber Daya Alam (SDA) dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Akhir kata, kami mengajak semua pihak untuk terus menjalin kerjasama berupaya menanamkan
kesadaran lingkungan hidup kepada sekitar kita. Semoga Allah SWT berkenan
memberikan jalan yang baik dan benar atas niat baik kita semua.
Wassalmu Alaikum Wr Wb
Nganjuk, 3
Februari 2013
Tim Redaksi
0 komentar:
Posting Komentar